Sebelum menyampaikan permohonannya, PH Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward menyampaikan sejumlah analisa fakta yang terungkap dalam persidangan, dan analisa secara yuridis.
Salah satunya terkait unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang menurut PH Terdakwa Driyono tidak terbukti.
PH Terdakwa menyampaikan, berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan adanya kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,00, namun dalam fakta tuntutan JPU berbeda menjadi menjadi sebesar Rp3.014.528.069,-.
Adanya perbedaan nominal kerugian Negara antara Dakwaan dan Tuntutan JPU, ini membuktikan bahwa ketidakjelasan apa yang didakwakan kepada Terdakwa Driyono, yang berakibat kabur dan tidak jelasnya kerugian Negara.
Selain itu, keterangan saksi Ika Kristin sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 September 2020, yang menyatakan bahwa masih ada piutang Perusda Tunggang Parangan yang belum tertagihkan dari PT Sinar Mas Group sebesar Rp356.666.549,-.
Selanjutnya, adanya jaminan 4 sertifikat hak atas tanah yang sampai sekarang berada dan dalam kekuasaan Perusda Tunggang Parangan, sesuai dengan Surat perjanjian Ikatan Kerja Sama Penambangan dan Perdagangan Batubara, yang dicatat dihadapan notaris Triwanli dengan nomor : 003//REG/2017 tanggal 6 April 2017.