"Di mana, setiap orang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa dijatuhi hukuman pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto ketika membacakan amar putusannya di dalam persidangan.
Keempat terdakwa yang divonis secara bergantian dijatuhi hukuman pidan 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Dengan disertai denda 15 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Penuntut Umun.
"Jadi itu putusannya ya terdakwa, kalian punya hak pilih terima, pikir-pikir atau banding," sambungnya.
Singkat cerita, atas putusan tersebut keempat terdakwa memilih menerima.
"Terima Yang Mulia," timpal salah satu terdakwa.
Pernyataan serupa turut diambil oleh JPU.
"Dengan demikian sidang ditutup," tandas Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. (tim redaksi Diksi)