DIKSI.CO, SAMARINDA - Bukannya mendapat untung, kini nasib Wahyu Subiyantoro, Agus Winarno, Akbar Ramadhan dan Jauhari para peracik ekstasi palsu justru apes bak terjatuh dan tertimpa tangga.
Sebab keempatnya pada Kamis (8/7/2021) sore kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, keempatnya dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp15 juta oleh majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa peracik ekstasi palsu ini memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya, dari tuntutan JPU. Meski tak banyak, namun nyatanya doa keempat terdakwa dikabulkan.
Untuk diketahui, Wahyu dan Agus memiliki berkas perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Smr. Sedangkan terdakwa Akbar dan Jauhari dengan berkas perkara nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Smr.
Sementara Akbar dan Jauhari memiliki berkas perkara 370/Pid.Sus/2021/PN Smr. Keduanya pula turut diyakini telah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, keempat terdakwa diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan, lantaran keempat terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Saling terlibat dalam meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akhirnya turut menyatakan, kalau keempat terdakwa didalam dua berkas perkara berbeda tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Di mana, setiap orang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa dijatuhi hukuman pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto ketika membacakan amar putusannya di dalam persidangan.
Keempat terdakwa yang divonis secara bergantian dijatuhi hukuman pidan 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Dengan disertai denda 15 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Penuntut Umun.
"Jadi itu putusannya ya terdakwa, kalian punya hak pilih terima, pikir-pikir atau banding," sambungnya.
Singkat cerita, atas putusan tersebut keempat terdakwa memilih menerima.
"Terima Yang Mulia," timpal salah satu terdakwa.
Pernyataan serupa turut diambil oleh JPU.
"Dengan demikian sidang ditutup," tandas Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. (tim redaksi Diksi)