“Kami tidak menemukan aktivitas pertambangan saat sidak, sehingga kita belum belum mendapatkan pelaku penambangan ilegalnya. Yang kami temukan hanya satu alat tebang pohon,” ungkap Faried.
Tim Satgas PUPK Kejati Kaltim memperkirakan aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung lama. Menurut Faried, tinjauan ke lapangan ini, kata dia, dapat dijadikan fakta di lapangan, bahwa telah terjadi aktivitas tambang ilegal.
Dengan bukti, banyak kubangan bekas galian tambang batu bara hingga menyebabkan area sekitar bendungan rusak. Hasil dari tinjauan kelapangan tersebut telah disampaikan dan akan ditindak lanjuti.
“Tentu laporan ini juga akan sampai ke Kejagung,” tegasnya. (*)