DIKSI.CO, SAMARINDA– Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Tim Satuan Tugas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PUPK) Kejati Kaltim ke lokasi pertambangan batu bara di Samboja, tepatnya di kawasan Tahura sekitar Bendungan Samboja, Kutai Kartanegara.
Lima jaksa yang ikut turun ke lokasi sidak, mereka di antaranya Faried, Fendra, Arifin Arsyad, Erwin dan Adi Harsanto.
Dari hasil sidak tersebut, tim Satgas PUPK Kejati Kaltim menemukan dua alat berat berwarna biru dan kuning yang teronggok di tengah lokasi yang telah digarap. Bahkan, aktivitas tambang itu dekat pemukiman warga.
“Yang satu dalam keadaan rusak. Itu berada di kawasan Tahura atau sekitar 500 meter dari Bendungan Samboja, sedangkan yang satunya lagi ekskavator itu posisinya dekat dengan pemukiman warga," ungkap Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Abdul Faried, Rabu (22/4/2020).
Namun sayangnya dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan pekerja tambang yang sedang melakukan operasi di area tersebut.
“Kami tidak menemukan aktivitas pertambangan saat sidak, sehingga kita belum belum mendapatkan pelaku penambangan ilegalnya. Yang kami temukan hanya satu alat tebang pohon,” ungkap Faried.
Tim Satgas PUPK Kejati Kaltim memperkirakan aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung lama. Menurut Faried, tinjauan ke lapangan ini, kata dia, dapat dijadikan fakta di lapangan, bahwa telah terjadi aktivitas tambang ilegal.
Dengan bukti, banyak kubangan bekas galian tambang batu bara hingga menyebabkan area sekitar bendungan rusak. Hasil dari tinjauan kelapangan tersebut telah disampaikan dan akan ditindak lanjuti.
“Tentu laporan ini juga akan sampai ke Kejagung,” tegasnya. (*)