Jumat, 22 November 2024

SIARAN PERS KOALISI PWYP INDONESIA - Proses Perpanjangan dan Pemberian IUPK kepada PT Arutmin Dipertanyakan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 4 November 2020 6:41

Ilustrasi batu bara/ republika.co.id

Kedua, prosesnya yang cenderung tertutup (tidak transparan) dan tidak partisipatif, sehingga pantas jika publik mempertanyakan: Apakah Pemerintah sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan PT Arutmin? Apakah Pemerintah mempunyai opsi untuk tidak memperpanjang, dikelola oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau hanya satu opsi, yaitu otomatis diperpanjang? Apa saja aspek-aspek yang dievaluasi? Siapakah yang terlibat melakukan evaluasi? Serta bagaimana hasil evaluasinya?

Pemerintah saat ini banyak menyebut soal pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalam pemberian izin berusaha. Seharusnya jika pendekatan ini dilakukan, bukan hanya soal penerimaan negara saja yang dikedepankan.

Pemerintah juga harus dapat menyampaikan kepada publik, risiko-risiko apa saja yang akan didapatkan ketika memberikan perpanjangan kepada PT Arutmin (dan juga IUP/K yang lain). Terutama yang berkaitan dengan dampaknya terhadap ekologi (lingkungan), sosial dan budaya, perubahan iklim maupun risiko-risiko lainnya.

Termasuk mitigasi risiko yang juga harus disampaikan kepada publik, khususnya masyarakat dan komunitas di sekitar tambang yang terdampak secara langsung.

Selain itu, aspek tata kelola (transparansi, akuntabilitas dan partisipasi) juga sudah semestinya menjadi prinsip yang dipegang kuat oleh Pemerintah. Tidak hanya aspek teknis, kewilayahan, maupun penerimaan negara semata, namun juga harus memperhatikan aspek lingkungan maupun kepatuhan terhadap pelaksanaan norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM), serta memastikan adanya konsultasi publik guna meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan (Free Prior Inform Consent / FPIC) oleh masyarakat,  khususnya dari masyarakat sekitar tambang, Pemda, serta para pemangku kepentingan lainnya di tingkat lokal.

“Sayangnya publik tidak melihat pemerintah sudah melakukan hal itu semua.” imbuh Aryanto.

Ketiga, pemerintah seharusnya juga membuka terlebih dahulu dokumen kontrak PKP2B PT Arutmin kepada publik. Keterbukaan dokumen PKP2B ini penting untuk melihat sejauh mana hak dan kewajiban PT Arutmin telah dilaksanakan dan bagaimana kinerjanya, sehingga publik dapat menganalisa kepatuhannya dalam pelaksanaan kontrak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews