Perkelahian keduanya dengan cepat memanas. DRA kala itu tiga kali menyerang korban menggunakan pisau tukang es kelapa. Hasilnya, dua sayatan berhasil melukai kepala korban.
“Jadi ada luka sobek bagian kepala,” terangnya.
Setelah korban tersungkur, pelaku sempat melarikan diri. Namun petugas yang dengan cepat mengetahui kejadian itu, tak membutuhkan waktu lama untuk mengmankan pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo.
“Tidak ada motif dendam, hanya bercanda, minum-minum, korban mengajak berantem awalnya. Korban pekerjaannya di speedboat sama dengan pelaku, dan semuanya sudah dewasa cukup umur,” jelasnya.
Akibat bercanda dan mabuk dibawah pengaruh miras, kedua sahabat itu akhirnya harus menerima kenyataan. Bahwa DRA kini harus meringkuk di dalam kurungan besi dengan jeratan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.
“Kondisi korban sendiri sudah sadar dan masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
(redaksi)