DIKSI.CO, SAMARINDA- Seorang PDP usia 13 tahun yang meninggal di RSUD AWS Samarinda, telah dimakamkan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Pasien PDP berjenis kelamin perempuan itu dikabarkan meninggal 00.30 Wita. Lalu pada pukul 06.00 Wita tim gugus tugas dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda menjemput pasien tersebut di kamar jenazah untuk diantar ke pemakaman.
Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kota Samarinda Ifran mengatakan, jenazah diantar ke lokasi pemakaman, Jalan Merbabu Tanah Merah, Samarinda Utara.
Ia menyampaikan, setelah dimakamkan pada pukul 06.30 Wta sesuai dengan protokol pemakaman penanganan Covid-19 dengan menyemprot desinfektan.
"Pada selesai pemakaman, makamnya pun kami semprot disinfektan dan termasuk kendaraan kita," ucapnya, Selasa (28/4/2020).