DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang pergantian tahun Pengadilan Tinggi (PT) Kaltimantan Timur (Kaltim) membeberkan perkara banding yang telah diputuskan di sepanjang tahun 2020. Totalnya ada sebanyak 534 dari empat kategori perkara banding, yang telah diadili PT Kaltim.
Namun dari jumlah itu, PT Kaltim masih menyisakan 48 perkara banding, yang baru dapat diputuskan pada awal 2021 nanti. Hal tersebut diungkapkan Ketua PT Kaltim Sutoyo, saat dikonfirmasi media ini Minggu siang (20/12/2020) tadi.
Sutoyo merincikan, pencapaian PT Kaltim dalam memutuskan perkara banding di Sepanjang 2020. Di antaranya, perkara pidana banding, perkara pidana anak banding, perkara perdata banding dan perkara tipikor banding.
Untuk perkara pidana banding, kata Sutoyo, ada sebanyak 338 perkara disepanjang 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 308 perkara telah diputuskan. Dan menyisakan 17 perkara yang baru akan diputuskan di awal 2021.
Lalu perkara pidana anak, sebanyak 17 perkara yang masuk dan telah diputuskan disepanjang 2020. Selanjutnya ada 226 perkara perdata banding yang masuk. Sementara yang telah diputuskan sebanyak 202 perkera. Sedangkan 24 perkara lainya, baru dapat diputuskan diawal 2021.
Terakhir ada 20 perkara Tipikor banding di 2020. 15 perkara telah diputuskan, sedangkan sisanya baru akan diputuskan diawal 2021.
"Perkara yang telah diputuskan ini, merupakan hasil dari perkara yang masuk sejak di tanggal 1 Januari hingga 16 Desember 2020. Jumlah tersebut, ada yang perkaranya masih berlangsung dan selesai di tahun depan (2021)," jelas Sutoyo.
Lanjut Sutoyo, total perkara banding itu berasal dari 13 Pengadilan Negeri tingkat Kabupaten/Kota dibawah PT Kaltim yang terdapat di wilayah Kaltim dan Kaltara.