"Kami sebagai lembaga peradilan, telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan berbagai putusan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Sutoyo turut menyampaikan berbagai pencapaian PT Kaltim disepanjang 2020. Selain menyelesaikan putusan perkara banding, sejumlah penghargaan turut diperoleh PT Kaltim. Yakni terkait pengelolaan anggaran serta tranparansi mengadili suatu perkara.
Tepatnya pada medio Agustus, PT Kaltim mendapatkan piagam penghargaan terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2020, sebagai juara harapan pertama kategori Pengadilan Tinggi Nasional.
Kemudian di Desember, PT Kaltim berhasil memboyong lima piagam penghargaan sekaligus. Diantaranya, penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim. Yang diberikan kepada PT Kaltim sebagai Satuan Kerja Rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun anggaran 2020, terbaik kedua.
PT Kaltim mendapatkan penghargaan tingkat pertama dalam kategori penyampaian ADK Rekonsiliasi tercepat oleh KPPN Samarinda. Penghargaan peringkat kedua kembali diemban PT Kaltim, terkait penyampaian ADK Rekonsiliasi tercepat tingkat Provinsi Kaltim.
Lalu peringkat kedua dalam kedua penyampaian LPJ Bendahara tercepat di Aplikasi SPRINT. Penghargaan yang sama kembali diraih di peringkat ketiga.
"Selama ini, apa yang kita lakukan secara transparan. Jadi kalau mau lihat suatu perkara, bisa langsung mebuka web SIPP PT Kaltim, disana kita bisa tau sampai dimana proses peradilannya, sudah diputus kapan semua tercantum jelas di web kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)