Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Tak membutuhkan waktu lama. Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku akhirnya meringkus Ipad di salah satu warung angkringan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di turunan Gunung Lipan Samarinda Seberang pada Sabtu (3/10/2020) kemarin.
"Pelaku saat itu sedang nongkrong dan langsung kami amankan," terangnya.
Saat diamankan, polisi tak lagi menemukan barang bukti yang dilaporkan telah di gasak oleh pelaku. Sebab semuanya telah ia jual dan uang dari hasil kejahatannya telah ia gunakan foya-foya.
"Sebagian uang juga digunakan pelaku untuk nongkrong sama teman-temannya," kunci Dedi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)