Sabtu, 23 November 2024

Seorang Pria di Samarinda Bobol Toko dan Gasak 10 Unit Ponsel

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 31 Oktober 2020 9:6

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hanya bermodalkan sebuah obeng, seorang pria bernama Padli alias Ipad berhasil membobol sebuah toko konter handphone dan menggasak 10 unit ponsel. 

Kejadian ini dilakukan pria 32 tahun itu di bilangan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Kamis (1/10/2020) pukul 20.00 Wita. 

Konter ponsel yang berhasil dibobol Ipad ini merupakan kepemilikan Achmad Fauzi warga Jalan Bung Tomo, Gang Madu, RT 18, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Korban yang berusia 35 ini saat kejadian memang telah menutup konter ponselnya. Karena dalam keadaan kosong, dan kondisi sekitar yang semakin sepi jelang tengah malam, akhirnya dimanfaatkan Ipad untuk melancarkan aksinya. 

"Kondisinya lagi kosong dan saat dia lihat situasi sepi langsung beraksi, dengan mencongkel gembok pintu dan langsung mengambil 10 unit handphone yang ada di konter itu" ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi Sabtu (31/10/2020) sore tadi.

Keesokan harinya, ketika korban hendak membuka gerai tokonya, ia dikejutkan dengan kondisi gembok pintu yang telah dirusak pelaku. Dengan cepat korban kemudian memeriksa seiisi konter miliknya, dan mengetahui ada 10 unit ponsel yang telah raib dari etalasenya.

"Setelah korban ini melapor, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Tak membutuhkan waktu lama. Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku akhirnya meringkus Ipad di salah satu warung angkringan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di turunan Gunung Lipan Samarinda Seberang pada Sabtu (3/10/2020) kemarin. 

"Pelaku saat itu sedang nongkrong dan langsung kami amankan," terangnya.

Saat diamankan, polisi tak lagi menemukan barang bukti yang dilaporkan telah di gasak oleh pelaku. Sebab semuanya telah ia jual dan uang dari hasil kejahatannya telah ia gunakan foya-foya.

"Sebagian uang juga digunakan pelaku untuk nongkrong sama teman-temannya," kunci Dedi. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews