DIKSI.CO, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji paparkan hasil komunikasi lembaga DPRD Kaltim terkait keterlambatan realisasi anggaran pembangunan daerah Tahun Anggaran 2021.
Seno Aji menyampaikan, dari penjelasan Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sekretariat Provinsi Kaltim alasan tidak dilakukannya tender proyek lantaran belum ada peraturan lembaga yang memperbolehkan melakukan tender.
"Banyak yang harus segera dikerjakan, karena batas waktunya kalau sampai Desember hanya 6-7 bulan. Alasan Banda belum ada peraturan lembaga yang memperbolehkan mereka tender," ungkap Seno saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (25/4/2021).
Mantan anggota Komisi III DPRD Kaltim ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi kepada pihak aparat terkait seperti Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari solusi mengenai program pembangunan yang bersifat mendesak.
"Kalau memang itu tidak bisa kerena Permen (Peraturan Menteri) untuk program-program yang sifatnya urgent sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan pihak aparat terkait, misalnya kejaksaan, BPK dan lain sebagainya supaya bisa dilakukan tendernya, karena ini akan berdampak nantinya kepada pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Seno menambahkan, sebab lain yang menjadi kejanggalan yakni adanya kebijakan berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Kenapa di Provinsi Kaltim tidak bisa. Sementara di Kabupaten lain bisa (lakukan tender)," katanya.