Andika pun menyampaikan, pada dasarnya aparat kepolisian terus melakukan upaya mediasi perihal permasalahan keluarga itu. Namun pelapor tetap ingin meneruskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
"Sudah dua kali upaya mediasi dilakukan, tapi karena tidak ada perdamaian maka proses hukum harus berjalan," tambah Andika.
Dalam perkara ini, Mira dan Sadam disangkakan dengan Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga.
"Jadi untuk sementara ini proses terus berlanjut dan kami sudah lakukan penahanan terhadap Sadam. Sedangkan istrinya karena anak-anaknya masih kecil jadi kami pertimbangkan untuk pulang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)