Minggu, 10 November 2024

Sengketa Lahan Ayah dan Anak di Samarinda Berlanjut, Polisi Sudah Lakukan Penahanan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 11 Juni 2021 7:50

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai dan menuturkan lanjutan perkara sengketa lahan ayah dan anak/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus sengketa lahan yang melibatkan ayah dan anak serta menantu di Samarinda masih terus bergulir. Teranyar, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda telah menetapkan status tersangka kepada Mira Rahmawaty dan Suaminya, Sadam Husein. Status tersebut diberikan kepada keduanya pada Rabu (9/6/2021) kemarin.

Kendati pasangan suami istri itu telah berstatus tersangka, namun polisi hanya melakukan penahanan kepada Sadam Husein. Sementara Mira boleh dipulangkan, dengan alasan memilik dua anak yang masih membutuhkan asuhan.

"Iya keduanya sudah menjadi tersangka. Tapi hanya suaminya yang kami tahan, sedangkan istrinya kami pulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021) siang tadi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mira dan suaminya itu harus berusan dengan aparat kepolisian. Sebab sang ayah yang merupakan pengusaha ternama di Kota Tepianmemperkarakan anak dan menantunya dengan tuduhan pemalsuan surat tanah yang terletak di Jalan Tell 13, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang pada tahun sebelumnya. 

Pelapor berinisial HH itu mempermasalahkan perihal lahan miliknya yang dibangun rumah dan diubah nama oleh sang anak dan menantunya. Kasus sengketa di atas lahan seluas 19 x 19 meter itu dilaporkan ke Mapolresta Samarinda oleh HH pada November 2020 lalu. 

Namun Mira serta Sadam baru mengetahuinya pada 2 Desember 2020 lalu, setelah menerima surat panggilang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. 

Andika pun menyampaikan, pada dasarnya aparat kepolisian terus melakukan upaya mediasi perihal permasalahan keluarga itu. Namun pelapor tetap ingin meneruskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

"Sudah dua kali upaya mediasi dilakukan, tapi karena tidak ada perdamaian maka proses hukum harus berjalan," tambah Andika.

Dalam perkara ini, Mira dan Sadam disangkakan dengan Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga.

"Jadi untuk sementara ini proses terus berlanjut dan kami sudah lakukan penahanan terhadap Sadam. Sedangkan istrinya karena anak-anaknya masih kecil jadi kami pertimbangkan untuk pulang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews