DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki pekan ketiga waktu darurat pandemi Covid-19 di Kota Tepian, larangan untuk menjaga jarak alias social distancing serta diliburkannya sekolah dan perkuliahan, rupanya tak serta-merta diperhatikan begitu saja oleh para remaja.
Pasalnya, dari dua pekan menegakkan aturan pemerintah tersebut, jajaran kepolisian tak kurang mendapati 80 kendaraan roda dua yang ditunggangi kaula muda untuk menggelar aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan Samarinda.
"Hampir setiap malam kita melakukan penangkapan dan penindakan. Yang kita kandangkan (amankan) tidak akan kita keluarkan sampai dengan darurat Covid-19 selesai," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Senin (6/4/2020).
Dalam penindakan para remaja yang membandel ini, kata Erick, jajarannya dengan tegas memberlakukan sanksi tilang dan penyitaan kendaraan. Adapun rute jalan yang kerap digunakan sebagai ajang balapan liar, ialah di simpang empat Lembuswana yang menghubungkan ruas Jalan Dr Soetomo, A Yani, Letjend Suprapto dan Jalan S Parman.
Selain itu, ruas Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Abdul Wahab Sjahranie juga tak luput dari pengawasan polisi, lantaran kerap dijadikan jalur alternatif ketika petugas menghadang di simpang empat Lembuswana.
"Sejauh ini kami telah mengamankan sekitar 80 kendaraan R2 (Roda 2/ Motor)," imbuh Erick.