"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda sejak 13 November hingga 2 Desember 2023," tambah Firmansyah.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.
Kasus ini melibatkan S, yang merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu dan merangkap sebagai pengelola LKM yang sama.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menindaklanjuti kasus ini menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.
(tim redaksi)