DIKSI.CO - Kasus penyalahgunaan dana atau penyelewengan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengemuka ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil menahan seorang tersangka berinisial S, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana bernilai ratusan juta.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan dengan nilai total kerugian mencapai Rp 206 juta.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firmansyah belum lama ini.
Modus operandi S adalah dengan mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013.
Dengan cara ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp206,68 juta, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 24 Desember 2014.