SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB disusun berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.
Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat memakai soal SKB yang sesuai maupun masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sementara itu, materi SKB non-CAT BKN CPNS 2024 atau tambahan dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
Namun, tes wawancara dikecualikan untuk SKB CPNS 2024 tambahan pada instansi daerah.
“SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan tes wawancara,” seperti dikutip dari Pasal 36 ayat (3).
Adapun bobot penilaian SKB CPNS bagi instansi pusat adalah sebagai berikut: