"Kita juga tidak tahu kenapa tiba-tiba jalan ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2032. Nanti akan kita lihat apakah ada unsur kesengajaan mengubah fungsi jalan akses ke RTH, maka sertifikat HGB-nya dapat dibatalkan secara hukum," ujarnya.
Diketahui dalam posisi hukum, jalan RTH ini bisa lebih diutamakan daripada sertifikat HGB yang baru terbit pada tahun 2012.
“Kita akan inventarisir semuanya dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan kalau perlu kita akan mengambil langkah hukum, baik itu perdata maupun pidana,” ucapnya.
Andi menambahkan, sertifikat HGB bangunan itu, yang dikeluarkan pada tahun 2012 seharusnya tidak boleh terbit, mengingat jalan tersebut telah ditetapkan sebagai akses masuk RTH sejak awal Citra Niaga berdiri.
“Kita mencurigai adanya pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, sementara pada saat itu, saya belum menjabat sebagai Wali Kota Samarinda," pungkasnya. (*)