"Kita akan datang pada waktu-waktu tertentu, melakukan monitoring, bagaimana evaluasinya dan penerapan protokol kesehatannya," katanya.
Sebelumnya, pembukaan THM di Kota Balikpapan ini harus dibatasi hingga 50 persen saja dari kapasitas ruangan yang disediakan.
Pengelola THM juga wajib mencatat identitas setiap pengunjung, minimal nama pengunjung serta alamatnya agar dapat memudahakan tracing kontak jika diperlukan sewaktu-waktu.
"Tujuannya, kalau ada apa-apa mudah untuk trackingnya," ujarnya. (tim redaksi Diksi)