Namun, sepulang dari rumah teman pelaku, keduanya tetap mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, pelaku singgah di perkebunan sawit di salah satu rumah kecil. Seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.
Karena sudah tak tahan, korban memberanikan diri ke Ketua RT yang melapor ke Polsek Mesuji Raya. Selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI, hingga akhirnya pelaku tertangkap.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Dendanya Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban. (*)
Artikel ini telah tayang di viva.co.id dengan judul "Istri Tak Mampu Melayani, Pria di Sumsel Perkosa 2 Anaknya", https://www.viva.co.id/berita/nasional/1226355-istri-tak-mampu-melayani-pria-di-sumsel-perkosa-2-anaknya?medium=home&link=terbaru