Sementara itu, Wali Kota Samarinda yang sedang berada di Surabaya mengikuti kualifikasi program Doktor-nya menyampaikan catatan penting di kondisi sekarang ini, dimana bukan hanya jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan namun bagaimana pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
“Pelaksanaan Perwali Nomor 43 kita benar-benar bisa melakukan penegakan dan perlu kita membatasi orang berkerumun jika tidak akan kita tindak. Kemudian perlakuan jam malam sampai jam 9 dan malam minggu jam 10,” kata Jaang.
Dikatakan Jaang, Pemkot Samarinda tidak akan memberikan rekomendasi apapun dimasa sekarang ini, termasuk pengajuan pelaksanaan acara melalui gugus tugas Covid-19 Kota Samarinda.
“Termasuk juga pasar, perlu kita batasi. Hanya buka sampai jam sekian. Apalagi kita tahu di Samarinda ini ada pasar 24 jam. Bukan kita tutup 100 persen, tapi batasi waktunya,” tegas Jaang lagi.
Sementara Dandim Samarinda menyarankan agar dilakukan terobosan besar seperti pencanangan Samarinda Tangguh, bukan lagi kecamatan dengan posko di Kodim atau Polres.
“Betul-betul bekerja untuk mencegah penyebaran Covid-19. Satgas harus solid dan efektif,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)