Pada kesempatan tersebut pula, Istri dari Wali Kota Samarinda itu mengutarakan maksud dari pentingnya Hak Cipta pada suatu produk lokal. Ia tidak ingin suatu hari nanti karya anak bangsa di klaim oleh pihak lain.
“Kita harus belajar dari tragedi klaim oleh negara lain, atas karya kekayaan intelektual sebelumnya seperi Reog Ponorogo, Tari Pendet, lagu Rasa sayang eee, Angklung, Motif Tenun dan lain-lain. Ini harus menjadi pelajaran berharga atas ketidak waspadaan yang merugikan,” jelasnya.
Untuk itu Rinda mengajak seluruh perajin batik untuk mendaftarkan Hak Cipta atas motif batik buatannya.
“Kami Dekranasda Kota Samarinda bersama pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perindustrian Samarinda akan membantu mempermudah prosesnya," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku bangga bahwa Kota Samarinda telah memiliki motif batik yang telah memiliki Hak Cipta.
“Hak Cipta ini penting. Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh pengrajin batik Samarinda untuk segera mendaftarkan Hak Ciptanya. Memang selama ini yang dikeluhkan itu prosesnya, tapi nanti kita akan bantu fasilitasi,” tutur Andi Harun. (tim redaksi Diksi)