Meski sangat lekat dan sulit, namun bukan tidak mungkin kalau praktek pungli dilingkaran kampus bisa diatasi. Salah satunya, kata Dwi bisa dilakukan dengan menerapkan standar pelayanan kampus.
“Dengan adanya standar pelayanan minimal kita bisa mengetahui hak kita dan di mana kewajiban pihak kampus,” timpalnya.
Sementara itu, Auditor BPKP Kaltim Hisyam Wahyudi yang turut hadir selain mendukung adanya penerapan standar operasional dari setiap kampus yang ada di Kaltim. Tindak pungli juga harus dihalau secara bersama.
Yakni dengan tidak melakukannya, dan melaporkannya jika melihat terjadinya praktek pungli. Khususnya dilingkungan kampus.
“Pungli itu bagian dari Fraud alias kecurangan. Jadi sebagai warga negara dan ada aturan hukum. Kaidahnya jangan lakukan kejahatan pungli, kalau melihat maka laporkan. Tapi sebelum itu, kita harus membekali diri kita apa itu pungli dan kecurangan dan kejahatan. Juga upaya edukasi dan prepentif. Dalam pendidikan kita bentuk pembelajaran anti korupsi,” pungkasnya. (tim redaksi)