Yakni memberi sesuatu atas apa yang memang sudah menjadi tugas atau tanggung jawab kerja dari orang tersebut.
“Sebagai garis besar pungli itu, mau dia siapapun dan apapun jabatannya, saat melakukan pemaksaan untuk mendapat sejumlah uang dari tugas dan fungsi utama kerjanya,” ucap Orin.
Meski tidak bisa disebut secara langsung sebagai korupsi, namun dalam prakteknya pungli tetap menjadi sesuatu yang harus dihindari. Karena sejatinya pungli juga bisa dikategorikan sebagai korupsi kecil.
“Meski bukan dari Grand Coruption, tapi merupakan korupsi-korupsi kecil. Pungli juga erat dengan realasi kuasa. Dan dilakukannya tidak harus dengan ancaman, tapi bisa menggunakan rangkaian kata dan menjadi modus untuk melakukannya,” tegas Orin.
Untuk mengatasi perihal tersebut, Orin mengusulkan agar semua pihak bisa turut serta melakukan pencegahan. Mulai dari mahasiswa, tenaga didik maupun pejabat dilingkungan kampus.
“Peran yang bisa dilakukan itu sederhana, jangan beri apapun yang bukan merupakan sesuatu yang harus diberikan kepada orang yang harus menjalankan kewajibannya, dan membangun sistem pengawasan di dalamnya. Karena yang ada saat ini belum cukup,” bebernya.
Turut menambahkan, Dwi Farisa Putra Wibowo perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim kalau praktek pungli juga bisa dilihat dari hal-hal sederhana. Semisal fungsi kerja yang tidak dijalankan atau sengaja dilambatkan dengan tujuan mendapat sebuah imbalan.