Polisi menangkap Ecep di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Ia melawan saat polisi hendak menyergapnya. Lantaran membahayakan keselamatan jiwa petugas dan warga setempat, polisi melumpuhkan Ecep dengan tembakan yang mengenai betis kanannya.
"Macam-macam kaburnya, sempat ke Pangalengan, Rancabuaya. Terakhir kita tangkap di Pangalengan," kata Hendra.
Ecep diganjar pasal berlapis di antaranya Pasal 480, Pasal 338 dan Pasal 340. Akibat perbuatan durjananya menghabisi kakek tersebut, Ecep terancam hukuman penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Pria Sadis yang Bunuh Kakek di Musala Ditembak Polisi", https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5109434/pria-sadis-yang-bunuh-kakek-di-musala-ditembak-polisi?tag_from=wp_nhl_3&_ga=2.128515855.2079080218.1595832574-1353694441.1595680487