“Jangan sampai, teman-teman kita dari Papua yang duluan sampai ke Sepaku (rencana lokasi IKN), ketimbang, masyarakat di Mahulu, Berau dan daerah lainnya di Kaltim,” celetuknya.
Anggota DPR RI Komisi tujuh Rudi Masud juga menambahkan, saat ini Rencana IKN masih dalam transisi dan butuh waktu panjang untuk merelalisasikannya. Bisa mencapai empat sampai lima tahun kedepan. "Setalah rancangan Minerba, DPR akan segera membahas kelanjutan IKN," jelasnya
Mantan anggota Baleg DPR RI ini juga menjelaskan, UU IKN memang harus diperjuangkan.
"Karena, UU ini merupakan inisiasi antara pemerintah dan DPR. Pemerintah daerah mulai saat ini harus terus fokus dalam membina dan meningkatkan kulitas SDM (Sumberdaya manusia) di Kaltim, agar kaltim semakin maju dan berkembang dengan SDMnya terlebih kedepan jika sudah menjadi Ibu Kota Baru, kita semua sudah siap," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Otonomi khusus daerah Kementerian Dalam Negeri (Kasubid Otda Kemendagri) RI Kuswanto memastikan pembangunan IKN di Kaltim tetap dilaksanakan. Bahkan, proses pembangunannya masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021.
Dirinya menegaskan, pembangunan IKN masuk dalam prioritas nasional kedua yang mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
“Soal badan otorita ibukota baru, semua akan dibentuk sesuai turunan di RUU nanti yg akan dibahas. Tentu pasti melibatkan unsur daerah (legislatif dan eksekutif), akan dibentuk badan pelaksana (eksekutif), badan pengawas (independent / tokoh masyarakat), dan badan pengarah,” pungkasnya.
Webinar yang dipimpin oleh Direktur Wilayah RMI Chapter Kaltim Daniel Abadi Sihotang ini, juga diikuti oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Pj Sekprov M Sabani dan diikuti oleh kurang lebih 200 peserta dari seluruh Tanah Air. (tim redaksi Diksi)