DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim masih gantung.
Lantaran pandemi COVID-19 melandah Tanah Air, sehingga, fokus pemimpin pemimpin negeri beralih ke penyelesaian penyebaran wabah ini.
Rancangan Undang-undang (RUU) belum dibahas, lalu bagaimana nasib Kaltim?.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku tidak khawatir dengan kondisi ini.
Karena, pemindahan IKN bukan semata hanya kepentingan masyarakat Bumi Etam. Melainkan kepentingan bersama seluruh masyarakat Republik Indonesia.
"Memang saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN belum ada kelanjutan. Namun masyarakat Kaltim jangan khwatir kita serahkan semua ke Anggota DPR yang sedang bekerja membahasa nasib IKN ini," kata Isran Noor dalam webinar yang dilakukan Rumah Milenial Indonesia (RMI) chapter Kaltim, via daring Minggu (7/6/2020).
Orang nomor satu di Bumi Etam ini meminta masyarakat untuk jangan menganggap penundaan pemindahan IKN ini sebagai hal yang merugikan masyarakat Kaltim semata. Atau, pemindahan nanti akan menjadi keuntungan buat warga di provinsi ini.
“Rubah pemikiran ini,” tegasnya.
“Saya belum mengetahui pembahasan apa yang sudah dilakukan di internal DPR RI. Tapi, ada juga RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dibahas berbarengan RUU IKN. Tapi, keduanya sama-sama belum selesai dibahas,” tambahnya.
Tapi, Isran meyakini, IKN akan tetap pindah di Kaltim. Hanya saja, harus menunggu sampai wabah virus corona selesai.
Sebab, pemindahan IKN ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Sementara, sebagian besar anggaran dialihkan untuk penanganan wabah ini.
Dilihat dari segi geografis, Kaltim berada di tengah kepulauan NKRI.
Selain itu, keyakinan Isran tersebut didasari keinginan tiga presiden RI memindahkan IKN ke Kaltim. Pertama, presiden Soekarno, lalu, presiden kedua RI Soeharto, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Walaupun, ketiga presiden itu menginginkan pemindahan tersebut ke Palangkaraya. Termasuk diera presiden Joko Widodo juga sempat melirik Kalimantan Tengah. Tapi, dari beberapa pertimbangan, akhirnya, 2019 lalu, diputuskan untuk dipindah ke Kaltim,” terangnya.
Walaupun pemindahan IKN masih gantung sampai sekarang ini, lantaran RUU IKN belum juga dibahas dan diresmikan, pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim tetap fokus untuk pembangunan daerah. Terkhusus infrastruktur daerah.
Selain itu DPR RI Komisi V, Dapil Kaltim Irwan menambahkan, saat ini rancangan RUU IKN sudah dipersiapkan, hanya saja, terhambat pandemi.
"Sudah ada jadwal infrakstruktur yang kami siapkan, dari jalan tol, jembatan, permukiman, dan trnasportasi, hingga sampai tahun 2024 IKN di resmikan," jelasnya.
Irwan juga sepakat dengan pernyatan gubernur, bahwa Pemindahan Ibu Kota Baru merupakan kepentingan bangsa Indonesia. Karena, berbicara kepentingan, kepentingan Kaltim ialah, yang saat ini dirasakan. Yaitu, infrastruktur jalan, kuota BBM, infrastruktur pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Sebenarnya, jadwal pembangunan infrastruktur dan bangunan khusus kawasan IKN. Mulai dari 2019 sampai 2024. Nantinya, di 2024 setelah bangunan khusus rampung dilaksanakan, secara bertahap akan dilakukan pemindahan IKN.
Pekerjaan rumah (PR) Kaltim terbesar saat ini, lagi-lagi mengenai infrastruktur. Pasalnya, dibeberapa daerah memang masih terlihat jalan yang sangat rusak. Apalagi, akses dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
“Jangan sampai, teman-teman kita dari Papua yang duluan sampai ke Sepaku (rencana lokasi IKN), ketimbang, masyarakat di Mahulu, Berau dan daerah lainnya di Kaltim,” celetuknya.
Anggota DPR RI Komisi tujuh Rudi Masud juga menambahkan, saat ini Rencana IKN masih dalam transisi dan butuh waktu panjang untuk merelalisasikannya. Bisa mencapai empat sampai lima tahun kedepan. "Setalah rancangan Minerba, DPR akan segera membahas kelanjutan IKN," jelasnya
Mantan anggota Baleg DPR RI ini juga menjelaskan, UU IKN memang harus diperjuangkan.
"Karena, UU ini merupakan inisiasi antara pemerintah dan DPR. Pemerintah daerah mulai saat ini harus terus fokus dalam membina dan meningkatkan kulitas SDM (Sumberdaya manusia) di Kaltim, agar kaltim semakin maju dan berkembang dengan SDMnya terlebih kedepan jika sudah menjadi Ibu Kota Baru, kita semua sudah siap," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Otonomi khusus daerah Kementerian Dalam Negeri (Kasubid Otda Kemendagri) RI Kuswanto memastikan pembangunan IKN di Kaltim tetap dilaksanakan. Bahkan, proses pembangunannya masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021.
Dirinya menegaskan, pembangunan IKN masuk dalam prioritas nasional kedua yang mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
“Soal badan otorita ibukota baru, semua akan dibentuk sesuai turunan di RUU nanti yg akan dibahas. Tentu pasti melibatkan unsur daerah (legislatif dan eksekutif), akan dibentuk badan pelaksana (eksekutif), badan pengawas (independent / tokoh masyarakat), dan badan pengarah,” pungkasnya.
Webinar yang dipimpin oleh Direktur Wilayah RMI Chapter Kaltim Daniel Abadi Sihotang ini, juga diikuti oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Pj Sekprov M Sabani dan diikuti oleh kurang lebih 200 peserta dari seluruh Tanah Air. (tim redaksi Diksi)