Rabu, 27 November 2024

Rumah Ditinggal Kosong, Pria Asal Balikpapan Barat Gondol Sejumlah Barang Berharga

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 10 Agustus 2020 10:37

Pelaku KR saat diamankan Tim Satreskrim Polres Balikpapan/HO

Dari hasil keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut hanya seorang diri, ini menjadi aksi pertama kalinya dan berhasil menjual beberapa barang curiannya.

"Keterangan pelaku sudah ada barang yang terjual tapi masih kita dalami lagi terkait hal tersebut," katanya.

Saat ditanya oleh awak media, pelaku KR mengatakan hanya kebetulan lewat di depan rumah saat ingin pergi mencari minuman, kemudian aksi jahatnya pun langsung dilancarkan olehnya.

"Kebetulan lewat aja, pas mau ke atas rumah nya ada penjualan minuman, obengnya sudah ada di motor saya," katanya. 

"Saya tidak tahu kalau ada surat-surat itu sudah diletakan disitu," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat hukuman dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews