Setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan korban. Polisi lantas meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Muara Kaman seusai ibu korban turut membuat laporan.
"Langsung kami tahan pelaku saat itu juga. Sekarang kami masih melakukan penyidikan mendalam," bebernya.
Dari hasil pendidikan sementara, pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya tersebut, karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak. Pelaku juga sudah mengakui seluruh tindakan amoralnya itu kepada penyidik.
"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," tandasnya. (tim redaksi)