Setelah diburu selama sebulan penuh, dua pelakunya, yakni Nur Huda (27) dan Redo Oktokandra (23) berhasil diringkus aparat penegak hukum.
"Penjambretan ini juga sempat jadi sorotan di masyarakat dan kini pelakunya sudah kami tangkap di kediamannya masing-masing," jelasnya.
Diketahui pula, jika motor N-Max KT 3239 MT yang digunakan merupakan motor curian. Dan, kedua pelaku rupanya sudah beraksi di berbagai tempat sejak menghirup udara bebas pada Maret 2021 lalu.
"Mereka ini residivis. Untuk Redo sudah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa sejak 2015 lalu, dan baru bebas tahun ini tapi kembali berulah," ungkapnya.
Terkait beberapa kasus penjambretan yang dilakukan Nur Huda dan Redo, Korps Bhayangkara kini tengah mendalaminya. Sejauh ini baru tiga lokasi yang tercatat menjadi lokasi kedua jambret ini beraksi.
"Dari hasil pengembangan mereka pernah melakukan pencurian di Jalan DR Soetomo dan Jalan Cendana. Dicurigai, masih banyak lokasi lainnya dan masih diselidiki," tukasnya. (tim redaksi Diksi)