Sabtu, 23 November 2024

Ringkus Pelaku Pencurian di Samarinda, Polisi Beber Keempatnya Penjahat Kambuhan 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 1 Juli 2021 9:33

FOTO : Para kriminil (oranye) yang kerap meresahkan warga kembali diringkus polisi ke sekian kalinya. Walhasil para residivis ini harus kembali mendekam dan merasakan dinginnya lantai dan jeruji besi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinginnya lantai bui rupanya tak membuat para pelaku kriminal jera begitu saja. Meski mendekam di balik kurungan besi hingga menahun, pasalnya ketika menghirup udara bebas mereka masih saja kerap berulah kembali. 

Hal ini seperti kelakuan Rudy Firmansyah (44) yang tertangkap basah melakukan pencurian plat tembaga gapura perbatasan Samarinda - Kutai Kartanegara yang sempat mencuri perhatian warga Kota Tepian pada 18 Juni lalu. 

Pasalnya, dari penyelidikan polisi Rudy bekerja tak seorang diri. Ia bersama rekannya, yakni Muhlis yang juga telah diamankan. Diketahui, pria 39 tahun inilah yang menjadi otak dari pencurian tugu senilai Rp1,8 miliar milik Pemkot Samarinda. 

"Mereka ini juga pernah mencuri besi H dan kayu meranti di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 23 tepatnya di proyek perbaikan jalan longsor," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudey, Kamis (1/7/2021) sore tadi.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada 2012 lalu. Selain itu, rupanya pelaku pencurian bukan hanya dua pelaku yang telah diamankan. Setidaknya ada empat pelaku lainnya yang dicurigai menjadi sindikat pencurian tugu perbatasan. 

"Jadi pencurian ini bukan hanya mereka. Tapi sebelumnya ada pelaku lainnya. Tapi keduanya ini nggak ikut terlibat sama mereka cuma kenal saja. Ada empat pelakunya saat ini masih DPO," beber Dovie. 

Bukan hanya kasus pencurian tugu perbatasan Ibu Kota Kaltim yang menjadi atensi Polresta Samarinda. Kasus penjambretan yang juga dilakukan dua residivis di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada 18 Mei lalu. 

Setelah diburu selama sebulan penuh, dua pelakunya, yakni Nur Huda (27) dan Redo Oktokandra (23) berhasil diringkus aparat penegak hukum.

"Penjambretan ini juga sempat jadi sorotan di masyarakat dan kini pelakunya sudah kami tangkap di kediamannya masing-masing," jelasnya. 

Diketahui pula, jika motor N-Max KT 3239 MT yang digunakan merupakan motor curian. Dan, kedua pelaku rupanya sudah beraksi di berbagai tempat sejak menghirup udara bebas pada Maret 2021 lalu. 

"Mereka ini residivis. Untuk Redo sudah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa sejak 2015 lalu, dan baru bebas tahun ini tapi kembali berulah," ungkapnya. 

Terkait beberapa kasus penjambretan yang dilakukan Nur Huda dan Redo, Korps Bhayangkara kini tengah mendalaminya. Sejauh ini baru tiga lokasi yang tercatat menjadi lokasi kedua jambret ini beraksi. 

"Dari hasil pengembangan mereka pernah melakukan pencurian di Jalan DR Soetomo dan Jalan Cendana. Dicurigai, masih banyak lokasi lainnya dan masih diselidiki," tukasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews