DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur soal Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah dibahas Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda.
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2013 itu telah beberapa kali dilakukan.
Namun, pihaknya masih perlu melakukan pertemuan untuk membahas ulang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Samarinda sebelum pengesahan perda.
“Drafnya sudah ada dan beberapa kali telah dibahas, tinggal menunggu rilisnya saja,” ujar Joha Fajal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Ansari, membenarkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki izin edar miras.
Alasannya, menurut Muhammad Fachri Ansari, para pelaku usaha perdagangan miras ini belum dapat memproses izin edar karena berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Muhammad Fachri Ansari menerangkan alur pengawasan izin edar, termasuk pendistribusian minuman beralkohol di Samarinda.