DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus rasuah yang terjadi pada pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang dengan dengan nilai pagu anggaran Rp12 miliar dikatakan oleh Kejati Kaltim telah selesai.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried ketika dijumpai Kamis (26/11/2020) siang tadi, kalau tindak lanjut dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang proyek kegiatan tersebut.
Dana tersebut bersumber dari APBD Bontang tahun 2018, dimenangkan PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp11 lebih. Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018.
"Ada temuan BPK itu semua sudah ditindak lanjuti. Dalam temuan BPK menyebut ada kelebihan pembayaran pada pengerjaan proyek itu dan sudah ditindak juga," ucap Farius.
Tindak lanjut yang dilakukan, sambung Faried, gedung Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang saat ini sudah dalam tahap pemeliharaan bangunan hingga Desember mendatang.
"Karena itu masih tahap pemeliharaan tidak bisa dilakukan penyelidikan. Soal adanya kelebihan barang dan lain sebagainya mereka sudah tindak lanjuti," katanya.