Dari tempat itu, F mencuri dua motor sekaligus. Yakni motor Honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Polisi KT 3386 SZ.
Kasus pencurian F kala itu berhasil terungkap setelah korban memberikan laporan, dan polisi segera melakukan penyelidikan lapangan. Setelah penyelidikan berliku, F akhrinya berhasil dibekuk saat berada di Jalan Perjuangan, Tanjung Redeb.
Kepada petugas, F yang berhasil dibekuk mengaku kalau nekat melakukan pencurian motor karena terbentur kebutuhan ekonomi.
“Motor curian itu rencana dijual dan hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-harinya,” tambahnya.
Meski mengaku menyesal, namun perbuatan F tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. F pun kini resmi kembali menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP sub Pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)