Sabtu, 23 November 2024

Residivis Narkoba di Berau Kembali Berulah, Kini Masuk Bui Karena Curi Dua Motor

Koresponden:
Alamin
Jumat, 24 Februari 2023 17:34

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya bersama Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan pejabat utama lainnya saat merilis kasus curanmor residivis narkotika. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Kurungan besi selama bertahun-tahun rupanya tak membuat F (32) jera.

Pria asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ini diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika.

Namun, dirinya kembali harus mendekam dibalik kurungan besi karena terbukti mencuri dua sepeda motoro pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

“Iya F ini residivis kasus narkoba,” jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, Jumat (24/2/2023).

Dijelaskannya, kalau motor yang dicuri F itu berasal dari Gang Hulk, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Dari tempat itu, F mencuri dua motor sekaligus. Yakni motor Honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Polisi KT 3386 SZ.

Kasus pencurian F kala itu berhasil terungkap setelah korban memberikan laporan, dan polisi segera melakukan penyelidikan lapangan. Setelah penyelidikan berliku, F akhrinya berhasil dibekuk saat berada di Jalan Perjuangan, Tanjung Redeb.

Kepada petugas, F yang berhasil dibekuk mengaku kalau nekat melakukan pencurian motor karena terbentur kebutuhan ekonomi.

“Motor curian itu rencana dijual dan hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-harinya,” tambahnya.
Meski mengaku menyesal, namun perbuatan F tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. F pun kini resmi kembali menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP sub Pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews