Senin, 25 November 2024

Rencana Timses Paslon Zairin-Sarwono untuk Tuntut Balik Masyarakat di Dugaan Bagi-bagi Sembako, Akademisi Nilai Cederai Hak Demokrasi

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 6 November 2020 11:25

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda/ IST

Mendengar hal tersebut pihaknya berencana melakukan penelusuran siapa yang mencantumkan minyak goreng dengan kartu nama tersebut.

Jika memang terbukti ada oknum yang merugikan pihaknya, maka dari pasangan nomor urut tiga ini berencana mengajukan hal ini ke proses hukum.

“Justru sekarang ini yang dilakukan oleh pihak tertentu. Berdasarkan pasal 220 KUHP  memberikan dan mengadukan seseorang tanpa bukti ini fitnah. Kami akan melakukan kajian untuk tuntutan balik,” tegas Mursyid Abdurasyid.

Selain itu ia menemukan adanya desain bahan kampanye tidak sesuai dengan desain yang dibuat pihaknya. Seperti desain stiker yang diakuinya bukan desain resmi miliknya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews