Ia pun sampaikan poin ketiga, bahwa ancaman laporan balik itu justru menciderai hak partisipasi publik dalam upaya menegakkan kehormatan pilkada.
“Jangan sampai seseorang enggan melapor dugaan pelanggaran, hanya karena diancam dilaporkan balik. Keempat, dalam Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, secara eksplisit menyebutkan bahwa, “Saksi, korban atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya”. jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (4/11/2020) lalu, keterangan dari tim paslon Zairin-Sarwono akhirnya sampai ke pihak Bawaslu.
Keterangan itu diperlukan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng.
Dari hasil keterangan, adalah bantahan yang didapatkan.
Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid mengatakan barang tersebut bukanlah berasal dari pihaknya. Hanya kartu nama paslon saja yang diakui merupakan desain yang ditetapkan dan dikirimkan ke KPU sebagai bahan kampanye.