DIKSI.CO, SAMARINDA - Adanya statement dari pihak timses Zairin-Sarwono perihal kajian untuk tuntutan balik, juga jadi pertanyaan. Ini mengingat informasi yang diterima dari Bawaslu, bahwa laporan dilakukan oleh pihak masyarakat. Lantas, apakah ini berarti pihak timses Zairin-Sarwono akan tuntut masyarakat?
Pihak lain pun tim redaksi minta pendapat mengenai hal ini. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, Castro, pun berikan penjelasan.
Ia sampaikan bahwa ancaman gugatan balik dengan alasan pencemaran nama baik itu, salah sasaran.
Mengapa demikian?
“Pertama, semua pihak harus paham bahwa yang punya kewenangan untuk menentukan laporan dugaan pelanggaran itu benar atau tidak, adalah bawaslu. Jadi mestinya kita percayakan ke bawaslu aja proses hukumnya, bukan malah melaporkan balik si pelapor,” ujarnya.
“Kedua, ini kan kasus dugaan pidana pemilihan, yang berarti masuk dalam kompetensi bawaslu. Jadi seharusnya terlapor tidak perlu menempuh upaya hukum lain,” lanjutnya lagi.