Karena sambung dia, pemkot harus sangat berhati-hati melangkah, agar tak terjadi temuan hukum dalam pemberian biaya kerohiman ini. Mengingat beberapa tahun lalu Pemkot Samarinda sudah pernah memberikan biaya santunan kepada para pemilik bangunan.
“Jadi mereka yang tinggal saat ini rata-rata warga yang hanya mengontrak dari pemilik rumah sebelumnya yang menurut informasi dari Badan Pertanahan pemilik pertama sebagian pemilik sudah pernah menerima santunan sebelumnya,” bebernya.
Namun, ditegaskan Sugeng, bantuan dana kerohiman hanya diberikan kepada warga yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Sementara warga yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah akan diberikan ganti dana ganti rugi.
“Khusus mereka yang memiliki sertifikat tanah kita harus cocokkan terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika betul terbukti maka mereka akan mendapatkan berupa ganti rugi bukan dana kerohiman,” terangnya.
Sebagai informasi, sedikitnya ada sebanyak 99 bangunan yang masuk dalam rencana pembebasan tanah di bantaran sungai khususnya segmen Ruhui Rahayu nanti. Dari 99 bangunan tersebut, 4 diantaranya memiliki sertifikat kepemilikan tanah. (tim redaksi Diksi)