Jumat, 20 September 2024

Rencana Pembongkaran Bangunan di Bantaran SKM, Pemkot Samarinda Siapkan Dana Kerohiman untuk Pemilik 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 11 Oktober 2021 10:42

Potret bangunan rumah di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Ruhui Rahayu, Senin (11/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana pembongkaran bangunan liar di kawasan Jembatan Ruhui Rahayu Kelurahan Sidodadi terus berlanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menargetkan, pekan ini tim sudah masuk ke tahap sosialisasi ke masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pembongkaran.

“Kalau saya ada di tempat, Insha Allah saya siap untuk turun langsung mensosialiasikan program ini ke warga setempat. Tapi kalau bisa tim sudah mulai jalan dalam minggu ini,” kata Sugeng sapaan karibnya  usai memimpin rapat koordinasi verifikasi data warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), Senin (11/10/2021) di Balai Kota.

Sugeng menambahkan, pemkot akan memberi dana kerohiman kepada setiap kepala keluarga yang rumahnya akan dibongkar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian dampak sosial atas kebijakan yang diambil pemerintah.

"Data warga yang terdampak hasil verifikasi dari Dinas Pertanahan Samarinda," imbuhnya.

Mantan kepala Bappeda Samarinda ini mengingatkan kepada tim nanti agar memperhatikan betul-betul tahapan prosedur administrasi, karena harus ada standar yang dimiliki warga bila ingin mendapatkan dana santunan tersebut.

Karena sambung dia, pemkot harus sangat berhati-hati melangkah, agar tak terjadi temuan hukum dalam pemberian biaya kerohiman ini. Mengingat beberapa tahun lalu Pemkot Samarinda sudah pernah memberikan biaya santunan kepada para pemilik bangunan. 

“Jadi mereka yang tinggal saat ini rata-rata warga yang hanya mengontrak dari pemilik rumah sebelumnya yang menurut informasi dari Badan Pertanahan pemilik pertama sebagian pemilik sudah pernah menerima santunan sebelumnya,” bebernya.

Namun, ditegaskan Sugeng, bantuan dana kerohiman hanya diberikan kepada warga yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Sementara warga yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah akan diberikan ganti dana ganti rugi.

“Khusus mereka yang memiliki sertifikat tanah kita harus cocokkan terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika betul terbukti maka mereka akan mendapatkan berupa  ganti rugi bukan dana kerohiman,” terangnya.

Sebagai informasi, sedikitnya ada sebanyak 99 bangunan yang masuk dalam rencana pembebasan tanah di bantaran sungai khususnya segmen Ruhui Rahayu nanti. Dari 99 bangunan tersebut, 4 diantaranya memiliki sertifikat kepemilikan tanah. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews