"Dugaannya begitu. Tapi masih kami dalami. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu saat disinggung lebih jauh mengenai hasil curiannya, Iptu Bonar Hutapea menyebut SA menggunakannya untuk membeli sabu-sabu.
"Uangnya digunakan untuk beli sabu dan juga masih kami dalami," terangnya.
Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk peradilan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara selama 5 tahun. (tim redaksi)