DIKSI.CO, SAMARINDA - Entah apa yang berada di dalam benak SA, remaja berusia 14 tahun asal Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah berulang kali mencuri dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Aksi badung SA pun berujung di sel tahanan Polres Bontang setelah aksi terakhirnya mencuri emas disebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Senam 4 Kelurahan Api – api, Kecamatan Bontang Utara pada Senin (08/08/2022) kemarin berhasil diungkap Tim Rajawali Sat Reskrim.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, SA saat melancarkan aksinya bergerak pada tengah malam ketika penghuni rumah yang diincarnya sedang tertidur lelap. SA masuk melalui pintu samping dan berhasil menggasak uang Rp 5 juta, satu unit smartphone dan emas 5 gram, dengan total kerugian kurang lebih Rp 10 juta.
"Pelaku ini anak dibawah umur, kami amankan di Taman Adipura Jalan Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala, sekira jam 4 sore beberapa hari setelah kejadian," jelasnya.
Setelah diamankan petugas, SA pun tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Bahkan dihadapan petugas, SA diduga telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali.
"Dugaannya begitu. Tapi masih kami dalami. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu saat disinggung lebih jauh mengenai hasil curiannya, Iptu Bonar Hutapea menyebut SA menggunakannya untuk membeli sabu-sabu.
"Uangnya digunakan untuk beli sabu dan juga masih kami dalami," terangnya.
Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk peradilan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara selama 5 tahun. (tim redaksi)