"Memang ada unsur perencanaan, makanya pasal yang disangkakan bukan hanya 338, tapi juga dikenakan Pasal 340 KUHP," tambah perwira melati satu ini.
Meski kesimpulan sementara terdapat unsur perencanaan, seluruh putusan hukum sepenuhnya berada dalam persidangan.
"Tapi untuk lebih jauhnya menunggu berkas perkara dan persidangan," singkat Kasubsi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampessy.
Semetara itu, Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Jefri berpendapat jika dalam kasus yang menjerat kliennya ini, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Hanya cenderung mengarah ke Pasal 338 KUHP.
"Ini bukan berencana karena pembunuhan bukan karena senjata api rakitan, melainkan menggunakan parang, dimana parang ini juga punya korban," singkatnya.
Kendati demikian, proses hukum Ardianson telah memenuhi tahap akhir pelengkapan berkas perkara. Selebihnya pun perkara ini akan diputuskan di meja hijau persidangan, apakah hakim akan memutus Ardianson melakukan pembunuhan berencana atau tidak. (tim redaksi Diksi)