DIKSI.CO, SAMARINDA - Jum'at, (17/2/2023), Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda (RTRW) Tahun 2022-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Penetapan Raperda RTWR itu berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman.
Penetapan ini berdasarkan Berita Acara Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.
Dijelaskan dalam berita acara tersebut alasan tentang perda disahkan tanpa rapat paripurna.
Sebelumnya sudah ada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023) lalu namun tidak dapat dilanjutkan dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dalam berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023 yang intinya DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka Wali Kota dengan ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042.
Andi Harun menandatangani Penetapan Perda RTRW samarinda 2022-2024, setelah itu ia mengatakan bahwa proses Raperda RTRW Samarinda telah menjalani proses selama 5 tahun.