"Sikap FAM apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada tindak lanjut maka FAM akan menggelar aksi di Polda Kaltim," katanya.
Desakkan kepada Kapolda Kaltim Melalui Unit Kriminal Reskrim pun dilakukan oleh Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur untuk dapat ditindak lanjuti. Tuntutan tersebut yakni;
1. Mendesak Kapolda Kaltim untuk turun menginvestigasi Proyek Preservasi Jalan Loa Janan - BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 karena diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang menelan biaya Rp 38 Miliar.
2. Panggil dan periksa PT MPS selaku Kontraktor Pelaksan Proyek Preservasi Jalan Loa Janan - BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 yang bersumber dari APBN
3. Mendesak Kementrian PUPR Melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur untuk Membuka RAB Proyek Preservasi Jalan Loa Janan - BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022
4. Panggil dan periksa KPA, PPK, dan PPTK karena telah lalai dalam pengawasan proyek tersebut
5. Panggil dan periksa Konsultan Pengawas proyek tersebut karena diduga tidak melakukan pengawasan mendalam
(redaksi)