Dari hasil intrograsi, Riki mengaku kepada polisi bahwa dahulunya dia pernah mendaftar sebagai anggota polisi.
Namun dinyatakan gagal dalam proses seleksi. Didesak faktor ekonomi, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi polisi gadungan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 10 unit handphone, 13 KTP korban, senjata air soft gun, borgol dan 4 unit sepeda motor yang digunakan. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2020," jelas Dovie.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, empat unit sepeda motor yang diamankan pun ternyata bukan merupakan milik pelaku, namun hasil meminjam dari para tetangga pelaku.
"Sementara handphone yang diambil sebagian telah dijual untuk kebutuhan sehari-harinya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, kink Riki harus merasakan dinginnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Samarinda dengan dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. (tim redaksi Diksi)