Hasilnya polisi menemukan barang bukti, berupa bungkusan berisi sabu seberat 4,72 gram, yang disimpan di dalam dashboard motor sebelah kanan.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ternyata dia seorang pengedar yang sedang menunggu pelanggannya. Satu poket sabu seberat 4,72 gram neto ini, kami temukan di dashboard motor” ungkapnya, Sabtu (3/9/2020).
Tanpa perlawanan, Ronal kemudian digelandang ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena masih dalam proses penyelidikan, polisi belum dapat menyampaikan muasal barang haram yang dimiliki Ronal tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti ini memang miliknya. Rencananya mau dia jual saat itu, tapi keburu kami amankan,” ucapnya.
“Intinya pihak kami masih melakukan pengembangan. Terkait asal barang tersebut, apakah dia ini masuk dalam jaringan atau seperti apa, kemudian biasanya dijual kemana saja, kita belum bisa sebutkan. Karena masih pendalaman,” pungkas Purwanto. (tim redaksi Diksi)