Sabtu, 23 November 2024

Ponsel IPhone Milik Seorang Pelajar Dijambret, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 26 Agustus 2022 12:17

MA (duduk) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah terbukti melakukan aksi penjambretan pada Kamis (25/8/2022) kemarin. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pelajar berinisial SSW (17) menjadi korban penjambretan di depan warung makan, Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, pelaku adalah seorang pria berinisial MA (23) yang nekat menjambret demi mendapatkan ponsel IPhone 11 milik korbannya senilai Rp 6,5 juta.

Namun aksi jambret warga Jalan Sultan Hasanuddin itu pun berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tak sampai 24 jam.

"Setelah penyelidikan di lapangan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di wilayah Sungai Keledang," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman saat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedy pada Jumat (26/8/2022).

Saat diamankan petugas, MA mulanya memberi keterangan berbelit dan tak mengakui aksi jambretnya.

Namun saat ditunjukan dua alat bukti yang telah dihimpun petugas, MA lantas tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret itu. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews